Pandangan Mahasiswa Aktivis Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi

Studi Kasus Mahasiswa Aktivis di Universitas Islam Negeri Sunan ampel Surabaya

Authors

  • Akmal Hamdan Rusydi UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.45-53

Keywords:

Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract

Akmal Hamdan Rusydi, 2021. PANDANGAN MAHASISWA AKTIVIS TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI (studi kasus Aktivis Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya). Skripsi Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.   Kata Kunci: Pandangan Mahasiswa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019   Penelitian ini berawal dari ketertarikan penulis dalam melihat aksi besar demonstran mahasiswa se-Indonesia khususnya di kota Surabaya berkait dengan penolakan Rancangan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis menggunakan dua rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : (1). Bagaimana Independensi Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Setelah Pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019 Menurut Aktifis Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, (2) Bagaimana Efektifitas Kinerja Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Setelah Pemberlakuan UU No 19 Tahun 2019 Menurut Aktifis Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Rumusan Masalah tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data yakni berupa observasi, wawancara dan dokumentasi, dan untuk teori yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Implementasi Kebijakan Edward III. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahasiswa Aktivis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 menilai bahwa perubahan ini akan membawa perubahan terhadap independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dimana lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini diawasi oleh badan Eksekutif yang seharusnya menajdii wilayah pengawasannya. Para aktivis juga menilai skeptic akan kinerja KPK paska perubahan kedua UU tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-01-01

Issue

Section

Articles