Panduan Penulis

Abstrak

Abstrak terdiri dari 250-300 kata ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan format satu spasi rata kiri-kanan dan menggunakan setidaknya tiga kata kunci (keywords).

PENDAHULUAN (INTRODUCTION)
Bagian pendahuluan ini berisi latar belakang dari topik dan permasalahan yang diangkat dengan tujuan untuk menarik perhatian pembaca.

METODE (METHODS)
Bagian metode ini dapat diisi dengan metodologi ataupun metode-metode yang digunakan peneliti dalam melakukan penelitian.

HASIL PENELITIAN (RESULTS)
Bagian hasil peneltiian ini difungsikan untuk memaparkan berbagai temuan di lapangan selama melakukan penelitian.

PEMBAHASAN (DISCUSSION)
Bagian pembahasan berisi penafsiran implikasi dari berbagai temuan yang telah disampaikan sebelumnya.

Sub Bab Pembahasan
Jika dirasa perlu, bagian ini dapat ditambahkan dan sifatnya masih berkaitan erat dengan PEMBAHASAN di atas.

KESIMPULAN
Sebagai bagian akhir, kesimpulan dapat berisi konfirmasi argumen utama peneliti terkait permasalahan yang diangkat.

REFERENSI

Daftar Pustaka

Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008

Bungin,Burhan,. Konstruksi Sosial Media Massa: Kekuatan Pengaruh Media Massa, Iklan Televisi, Dan Keputusan Konsumen Serta Kritik Terhadap Peter L. Berger Dan Thomas Luckmann Jakarta: Prenada Media Grup. 2008

Daulay, Harmona. Perempuan dalam kemelut gender. Medan: USU Press. 2007

Edy Suhardono. Teori Peran Konsep, Derivasi dan Implikasinya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 1994

Desmond King and Gerry Stoker, (Eds.), Rethingking Local Democracy, London:

Macmillan Press Ltd. 1996

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004

HM, Nasruddin Anshoriy Ch. Bangsa Gagal Mencari Identitas Kebangsaan, Yoyakarta: LkiS. 2008

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2010

John M. Echols, Dictionary of Law, Jakarta: Gramedia. 1997

Lexy J. Moeloeng. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2005

Lon L. Fuller, The Morality of Law, Edisi Revisi, (New Haven&London: Yale University Press,1971), hlm 38-39. Lihat juga dalam Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 2012

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius. 2008

Marzuki Lubis, Pergeseran Garis Peraturan Perundang-undangan tentang DPRD dan Kepala Daerah dalam Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: Mandar Maju. 2011

Miftah Thoha. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu administrasi Negara, Jakarta: PT Grafindo Jakarta Persada. 1997

Ni?matul Huda. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta. 2007

Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transtation: Toward

Responsive Law, New York: Harper and Row. 1978

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang RI Nomor 12 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah, (Jakarta: CV. Tamita Utama, 2011), hlm 8.

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo. 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 31 tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Pitkin  F Hanna, The Concept Of Representation, California: University Of California Press. 1967

Riant Nugroho, Gender dan Administrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2008

Sarlito Wirawan Sarwono. Teori- Teori Psikologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers. 2015

Sarman,. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, P.T Rineka Cipta, Jakarta. 2012

S.P. Varma, Teori Politik Modern, Jakarta : Rajawali Pres. 1987

Sridanti, Luh Putu, Peranan Politik Perempuan Di Indonesia Peluang dan Hambatan, Artikel. 2010

Tri Lisiani Prihatinah, Hukum dan Kajian Gender, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semaran. 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Woddrow Wilson, sebagaimana dikutip oleh Saldi Isra, Pergeseran Fungsi

Legislasi, Jakarta: Raja Grafindo. 2010