Implementasi Peraturan Daerah Nomor IX Tahun 2010 tentang Kebijakan Retribusi Parkir Tepi Jalan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

(Studi Kasus di Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura)

Authors

  • Asrifia Ridwan UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/politique.2021.1.1.68-97

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Retribusi Parkir, Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami faktor pendukung serta faktor penghambat implementasi Perda Nomor 1X Tahun 2010 tentang Kebijakan Retribusi Parkir di Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura. Peneliti mengangkat tema ini dikarenakan lahan parkir memberikan sumbangsih terhadap finansial daerah seiring dengan munculnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dalam praktiknya di Kabupaten Bangkalan, implementasi Perda Nomor IX Tahun 2010 sebagai tindak lanjut UU Nomor 28 Tahun 2009 sejauh ini belum sesuai harapan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Implementasi Kebijakan atau dikenal a model of the policy implementation process (model proses implementasi kebijakan) Donald van Meter dan Carl van Horn serta Teori Pendekatan Kepatuhan dan Faktual yang digagas oleh Randall B Ripley. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan retribusi parkir sebagai manfaat sumber utama penghasilan daerah masih belum optimal. Kontribusi retribusi parkir terhadap PAD di Kabupaten Bangkalan masih tergolong kecil (belum mencapai 1%) dan cenderung fluktuatif setiap tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya kesadaran wajib retribusi yang rendah; perubahan wewenang retribusi parkit di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, serta; ketidakpahaman masyarakat tentang fungsi utama retribusi parkir sebagai penyokong sumber PAD.Faktor pendukung kebijakan retribusi parkir di Kelurahan Demangan adalah letak yang strategis, sarana transportasi yang memadai dan koordinasi Dinas Perhubungan melalui program sosialisasi dan pembinaan. Sedangkan faktor penghambat kebijakan ini adalah SDM yang rendah, kesadaran masyarakat yang rendah, pengawasan yang kurang optimal, lemahnya penerapan sanksi hukum, adanya pengalihan kewenangan parkir menjadi tiga pihak, dan pengaruh kultur budaya setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-01-25

Issue

Section

Articles