Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mendorong Good Governance Di Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

Authors

  • Muhammad Hamdan Yuwafik UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/politique.2021.1.1.18-38

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Good Governance, Masyarakat Desa

Abstract

Penelitian ini merupakan studi tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong good governance di Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Permasalah yang diteliti dalam artikel ini adalah bagaimana peran dan tantangan BPD dalam mendorong good governance di Desa Kebonagung. Dalam menjawab permasalahan di atas penulis menggunakan metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam melihat peran BPD adalah teori peran dan teori good governance. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran BPD dalam mendorong good governance di Desa Kebonagung telah sesuai dengan harapan masyarakat. Dalam mendorong good governance, BPD telah melaksanakan kinerja sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dari peran BPD melalui beberapa hal. Pertama, peran legislator yaitu melaksanakan prinsip akuntabilitas dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. Kedua, peran melaksanakan prinsip transparansi dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat desa. Ketiga, peran mediator yaitu melaksanakan prinsip keterbukaan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Keempat, peran melaksanakan prinsip kepastian hukum dalam pengawasan kinerja Kepala Desa. Peran BPD dalam mendorong good governance didukung oleh masyarakat Desa Kebonagung. Masyarakat desa secara aktif terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan menikmati hasil pembangunan. Kesungguhan kinerja antara BPD dan Kepala Desa menghasilkan keharmonisan dengan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-01-25

Issue

Section

Articles